BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET– Pada malam terakhir rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara KPU Provinsi Kalimantan Selatan,terjadi beberapa permasalahan.
Menurut pantauan koranbanjar.net,Kamis(09/05) pukul 23.30 wita tadi malam setelah KPU Kabupaten Banjar membacakan keseluruhan penghitungan hasil perolehan suara Pilpres dan Pileg, kemudian KPU Provinsi selaku pimpinan rapat melempar pertanyaan kepada peserta caleg,parpol dan saksi yang berhadir.
“Apakah ada sanggahan atau protes atas hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Banjar” tanya Hatmiati salah satu Komisioner KPU Provinsi.
Sanggahan pertama yang dilayangkan di dalam ruangan calmous Hotel Rattan Inn jalan Ahmad Yani KM 5,5 Banjarmasin tersebut diungkapkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).
Koreksi yang disampaikan oleh Suripno dari DPW PKB menjelaskan ada kesalahan yang terjadi di Kecamatan Karang Intan Martapura, jumlah suara pada caleg nomor 3 mengalami kelebihan sebanyak 400.
“Caleg nomor 3 semestinya jumlahnya 2388, tertulis 2788, kelebihannya 400” terang Suripno.
Koreksi Suripno diperjelas oleh Hormansyah selaku sekretaris DPW PKB dalam wawancaranya kepada awak media yang menerangkan bahwa hal ini sebenarnya adalah permasalahan internal partai.
“Meskipun ini adalah internal,namun harus dibetulkan, kita maklum dengan keadaan kepayahan yang terjadi pada kawan-kawan KPU, mereka sudah bersusah payah melakukan rekapitulasi”ucapnya.
Dikatakan Horman penggelembungan suara yang terjadi pada celeg nomor 3 mengakibatkan terpangkasnya suara pada caleg nomor 1.
“Ini tentunya sangat merugikan caleg nomor 1” katanya.
Kasus lain juga berupa koreksi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Banjar datang dari Bawaslu Provinsi.
Pihak Bawaslu mengungkapkan terjadi kesalahan pada suara sah dan tidak sah dari Pilpres dan Pileg, seharusnya menurut Ketua Bawaslu Erna kasypiah suara Pilpres lebih besar dibanding dengan suara sah dan tidak sah DPD,DPR RI,dan DPRD Provinsi.
Tertulis suara sah dan tidak sah Presiden dan Wakil Presiden, 331.120, kemudian DPD 332.260,DPR RI 332.460 dan DPRD Provinsi 332.717.
“Mestinya suara sah dan tidak sah Presiden dan Wakil Presiden harus lebih besar dari DPD,DPR RI dan DPRD Provinsi, kenyataannya ini berbanding terbalik” jelas Erna.
Karena terjadinya beberapa koreksi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Banjar,sehingga mengakibatkan sidang pleno di hari terakhir mengalami jeda yang cukup panjang.
KPU Kabupaten Banjar pun dengan terpaksa malam itu harus menjemput Ketua KPPS Karang Intan di tempat tinggalnya di Kota Martapura.
“Karena pada malam ini terjadi beberapa kasus yang harus diselesaikan oleh KPU Kabupaten Banjar,maka pleno kita skors(tunda) kurang lebih 2 jam” Tutup ketua KPU Provinsi,Sarmuji dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali. (al)