Macan Barbar (sebutan Reskrim Banjarbaru Barat) Polsek Liang Anggang mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu. Pelaku Arbain (35) tak berkutik saat kepolisian mendapati sabu di rumahnya.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, adanya indikasi jual beli sabu.
Pelaku Arbain (35) warga Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, diamankan Macan Barbar Polsek Liang Anggang di Jalan Kelurahan Gang Keruing 1 Kota Banjarbaru pada Rabu (9/3/2022).
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota berhasil menangkap pria yang diduga menjual sabu,” ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi, Jumat (11/3/2022).
Petugas mendapati dua paket sabu yang disimpan di lantai dengan total berat 0.29 gram. Serta alat hisap berupa bong milik pelaku dan alat timbangan.
“Pelaku mengakui barang tersebut beserta barang bukti kita amankan ke Polsek untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)