LSM Minta Kepolisian Langsung Jemput Edy Mulyadi

Lekem Kalsel mengadukan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel.
Lekem Kalsel mengadukan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM) Kalimantan meminta pihak kepolisian segera memanggil terduga pelaku ujaran kebencian dan SARA, Edy Mulyadi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pentolan Lekem Kalimantan, Aspihani Ideris kepada koranbanjar.net, Senin (24/1/2022) mengatakan, mestinya tim penyidik kepolisian tidak perlu menyelidiki kasus itu lagi.

“Karena sudah jelas bukti di video itu kalau Edy Mulyadi telah melakukan dugaan penghinaan terhadap warga Kalimantan, jadi tidak perlu diselidiki lagi, langsung proses penyidikan saja, panggil yang bersangkutan segera untuk diperiksa,” ujar Aspihani dengan nada tinggi.

Pernyataan ini terkait tanggapan laporan LEKEM Kalimantan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Kata Aspihani, setelah menerima laporan LEKEM bersama organisasi lainnya, Subdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Jadi tidak perlu diselidiki lagi, pernyataan Edy sudah jelas mengandung unsur SARA,  menghina, merendahkan harkat dan martabat warga Kalimantan,” tegasnya.

Video viral Edy Mulyadi yang menyakiti hati masyarakat Kalimantan berujung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Statemen Edy dalam video berdurasi 23 menit 42 detik tersebut dinilai sangat menghina warga Kalimantan dan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antar masyarakat Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya untuk menuntut dan melaporkan atas perkataan Edy Mulyadi yang sedang viral.

“Dalam video viral tersebut dia mengatakan Kalimantan adalah tempat jin buang anak serta pasar kuntilanak dan genderuwo, pernyataan itu yang membuat hati kami sakit dan terdzolimi, sebagai orang Kalimantan kesannya kita ini orang orang yang tidak beradab atau tak berpendidikan,” tutur Aspihani.

Dirinya merasa dilecehkan dengan statemen itu,  padahal Kalimantan juga bagian dari NKRI. Maka dari itu sudah jelas Edy ini melanggar undang undang ITE.

Penyidik bisa langsung menahannya, dikarenakan ancaman pidananya di atas lima tahun, yakni enam tahun penjara.

Aspihani menjelaskan bahwa Edy sudah melanggar ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Dikatakan, Edy bisa terlepas dari unsur pidana apabila dia bisa membuktikan kata- katanya tentang jin buang anak dan sarang kuntilanak genderowo benar-benar marak di Kalimantan.

“Kalau tidak bisa, biar dia minta maaf tetapi secara hukum pidana tak bisa dihindarkan,” ucapnya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *