Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forpeban dan IPPI Kalimantan Selatan mengadukan Proyek Preservasi Jalan Hasan Basry Banjarmasin senilai Rp8,4 miliar dinilai bermasalah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, pada Senin (22/2/2021) di Banjarmasin. Menanggapi pengaduan kasus tersebut, Kejati Kalsel menyebut nilai proyek terbilang kecil, sehingga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pantauan media ini di Kejati Kalsel, Ketua Forpeban, H.Din Jaya mengungkapkan, proyek yang dikerjakan PT KMJ senilai 8,4 miliar itu bermasalah. Berdasarkan penelusurannya diduga pekerjaan berkualitas rendah dan tidak sesuai spek.
“Pada bagian pekerjaan keramik untuk trotoar jalan terdapat beberapa keramik yang retak, padahal pekerjaan belum diserahterimakan,” terangnya di hadapan Kasi C didampingi Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Kalsel yang berdiri menghadapi pendemo.
Selain itu, PT KMJ juga diduga melakukan keterlambatan penyelesaian serta dugaan manipulasi progres pekerjaan.
“Diduga akibat pekerjaan asal-asalan tidak memenuhi ketentuan teknik pekerjaan, sehingga keramik pecah-pecah,” sebutnya.
Begitu pula, lanjutnya, pada pekerjaan cor-coran diduga mutu beton tidak memenuhi standar, sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. “Oleh karena itu kami meminta pihak Kajati Kalsel menelisik dugaan pelanggaran pekerjaan proyek preservasi itu,” ucapnya.
Menanggapi laporan Forpeban dan IPPI Kalsel, Kasi C bidang Intelijen Kejati Kalsel, Hendri menjelaskan, berhubung nilai dugaan kerugian negaranya kecil maka penanganannya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
“Kalau nilainya besar maka kami Kejati yang menangani, terkecuali permasalahan ini tidak ada tindaklanjutnya, maka akan kami tanyakan kepada Kejari yang menangani, atau apakah Kejati yang mengambil alih,” jelasnya.
“Laporan ini akan kami serahkan kepada pimpinan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti,” timpal Kadi Penkum, Makhpujat.
Pada kesempatan itu, Din Jaya sempat menyinggung adanya oknum yang cukup berpengaruh mengatur lelang proyek di Kota Banjarmasin.
Tanpa menyebut nama, dirinya hanya mengatakan oknum ini warga keturunan dan bermata sipit yang mengatur berbagai proyek PUPR di Kota Banjarmasin.
Oknum ini sambungnya adalah seorang pengusaha, kontraktor, diduga sangat berperan mengatur lelang, bahkan dengan mudah oknum ini memenangkan lelang itu.
“Tunggu saja, kalau sudah lengkap bukti-buktinya pasti kami sampaikan,” tandasnya.(yon/sir)