Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Lantaran Dokumen tak Lengkap, Direktur Perusahaan Kayu Dituntut Penjara 1 Tahun

Avatar
634
×

Lantaran Dokumen tak Lengkap, Direktur Perusahaan Kayu Dituntut Penjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

Diduga lantaran tidak melengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ), Direktur sebuah perusahaan kayu, CV. Kasih Karunia, bernama Chandra Saleh Sutanto dituntut hukuman 1 tahun penjara.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Pengusaha kayu ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Agus Subagya dari Kejati Kalimantan Selatan, saat sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa, ( 24/11 ) kemarin siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut JPU, akibat perbuatannya mengangkut kayu, Tersangka dengan dugaan membawa dokumen kadaluarsa, dinilai terbukti secara sah bersalah melawan hukum.

”Adapun perbuatannya sebagaimana telah diatur dan diancam melanggar pasal 83 (4) huruf b jo. Ps.12 huruf e UU no.18 th 2013, ” kata JPU dihadapan persidangan.

Selain itu, warga keturunan China ini didenda sebesar 10 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Chandra memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya.

” Saya mengaku bersalah dan menyesal, saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, selain itu saya juga sebagai tulang punggung keluarga, ” pintanya memohon.

Majelis Hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk membacakan amar putusan.

” Sidang kita tunda satu Minggu untuk membacakan putusan, dimana kami harus rapat Majelis Hakim terlebih dulu, ” pungkas Ketua Pengadilan(PN) Negeri M. Moch. Yuli Hadi diiringi ketukan palu menutup sidang.

Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi sebagai Majelis Hakim didampingi dua anggotanya yakni Jamser Simanjuntak dan Sutisna Sawati. (kor/yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh