Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Lama Diintai Polisi, Komplotan Pengedar Sabu Berhasil Digulung

Avatar
529
×

Lama Diintai Polisi, Komplotan Pengedar Sabu Berhasil Digulung

Sebarkan artikel ini
Komplotan pengedar sabu berhasil digulung Satresnarkoba Polres Seruyan. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)
Komplotan pengedar sabu berhasil digulung Satresnarkoba Polres Seruyan. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)

Setelah cukup lama diintai, akhirnya sekelompok pengedar narkoba jenis sabu berhasil digulung anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, Senin (6/9/2021) pukul 12.10 WIB di Jalan MT Haryono Kabupaten Seruyan.

SERUYAN, koranbanjar.net – Kelompok pengedar ini berjumlah tiga orang, mereka adalah Sinal (24), Amat (22) dan Agus (38). Komplotan ini diamankan petugas saat akan melakukan transaksi sabu-sabu. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Ipda Andri Wicaksono usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol Yudha dan Kasat Narkoba Ipda Andri Wicaksono dikutip dari Borneo24.com, –jaringan koranbanjare.net mengatakan, para pelaku ini diamankan beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 25,48 gram sabu.

“Mereka ini satu komplotan dan berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi,” kata Kompol Yudha.

Petugas kepolisian yang sudah melakukan pengintaian di kawasan Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang Jalan MT. Haryono terlebih dulu diamankan adalah pelaku yang bernama Amat saat sedang di dalam mobil Brio warna merah.

Kemudian dikembangkan lagi terhadap teman pelaku yang bernama Sinal yang saat itu sedang berada di warung di dekat stadion. Melihat kedatangan petugas, pelaku Agus yang ada di samping warung terlihat membuang sesuatu, saat pencarian ternyata yang dibuang adalah 5 paket sabu.

“Dari hasil penggeledahan keseluruhan petugas menemukan 5 paket sabu seberat 25,58 gram, satu plastik klip kosong, mobil Honda Brio, uang Rp1,6 juta dan dua handphone,” ungkapnya.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti ini langsung digelandang ke Mapolres Seruyan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh