Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap satu kasus pengedar sabu-sabu di Banua Asam, Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan inisial SR (35), Rabu (5/1/2022) sekitar jam 15.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus diungkap Polres HST. Terbaru, satu orang terduga pengguna sabu di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah diamankan.
Tersangka yang diketahui berinisial SR (35) yang merupakan karyawan honorer, dia diamankan di rumahnya sendiri di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, uang sebanyak Rp1.160.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Soebagio mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka itu bermula adanya informasi masyarakat, bahwa di rumah SR sering terjadi transaksi sabu-sabu, kemudian tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan satu handphone milik tersangka serta beberapa barang bukti lainnya.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan selanjutnya, dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) sub 112 Ayat ( 1 ) sub 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mj-41/sir)