Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Ketua DPRD Kalsel Kembali Umbar Janji, Ancam Bekukan 2 Perusaahaan Batubara yang Bersengketa Jalan Hauling

Avatar
1019
×

Ketua DPRD Kalsel Kembali Umbar Janji, Ancam Bekukan 2 Perusaahaan Batubara yang Bersengketa Jalan Hauling

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

Setelah sebelumnya sempat berjanji akan segera membekukan dua perusahaan tambang batubara yang bersengketa di Kabupaten Tapin yakni, PT AGM dan PT TCT, bilamana tidak memenuhi tuntutan masyarakat untuk minta bukakan portal jalan hauling di Km 101 Tapin, terkini Ketua DPRD Kalsel, Supian HK kembali mengumbar janji dengan ancaman yang sama.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan, Dirjen Minerba telah mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada PT TCT, agar segera membuka portal jalan hauling untuk kepentingan kebutuhan batubara bagi kelistrikan nasional.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut dia, surat Dirjen Minerba itu merupakan tindak lanjut RDP yang digelar kemarin. Dia juga menyampaikan kepada Kementerian ESDM bahwa salah satu perusahaan yang bersengketa akan terancam dibekukan jika ditinjau kembali, kemudian merugikan daerah.

“Harapan kami kepada kedua kubu segera mengirimkan surat ke Polda Kalsel untuk membuka portal itu,” ucapnya.

Mengenai perkara hukum kedua belah pihak baik perdata maupun pidana, Politisi Partai Golkar ini tak ambil pusing.

Adapun surat dari Dirjen Minerba yang disampaikan Ketua DPRD Kalsel pada Kamis, (6/1/2021) berisi, bahwa pasokan batubara ke PLN saat ini mengali krisis. Dirjen Minerba mendesak PT TCT segera membuka portal Jalan Underpass Km 101 Tapin.

Krisis pasokan batubara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kalimantan Selatan, salah satunya disebabkan sengketa lahan atau tanah dari kedua perusahaan, yakni PT Tapin Coal Terminal (TCT) dengan PT Antang Gunung Meratus.

Isi surat dari Kementerian ESDM Dirjen Mineral dan Batubara yang ditujukan kepada Direktur PT TCT selengkapnya sebagai berikut.

Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk tenaga kelistrikan demi kepentingan umum dan surat Direktur PT Antang Gunung Meratus (AGM) tanggal 8 Desember 2021 perihal laporan permasalahan penutupan jalan angkut batubara PT AGM oleh PT TCT.

Kemudian berdasarkan rekomendasi berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Ahmad Yani KM 101 PT AGM dan PT TCT di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan tanggal 28 sampai tanggal 29 Desember 2021(terlampir).

Saudara (Dirut PT TCT), agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Ahmad Yani KM 101 itu (PT AGM dan PT TCT) untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM demi memenuhi pasokan batubara ke PLN.

Pembukaan portal ini sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass Ahmad Yani KM 101 PT AGM dan PT TCT.

Demikian isi surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Jamaluddin ini.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh