BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan beberapa iklan susu kental manis (SKM) yang mencantumkan pernyataaan bahwa produk tersebut berpengaruh pada energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui membuat masyarakat salah persepsi.
Setelah para konsumen di wilayah Banjarbaru yang ditanya tentang kegunaan SKM, kini giliran para penjual yang ditanya oleh koranbanjar.net apakah mereka mengetahui peruntukan SKM yang benar atau juga termasuk “korban” iklan di televisi.
“Kebanyakan yang beli buat dikonsumsi (diminum), karena harga lebih murah ‘kan mas dari susu formula, termasuk keluarga saya, bisa juga di campur ke berbagai olahan (makanan/minuman) juga,” ujar Annisa, penjaga salah satu toko yang ada di Jalan Trikora, Banjarbaru.
Sedangkan Irul, warga Jalan Guntung Manggis yang juga menjual SKM di warungnya mengatakan kalau dari dulu lihat iklan sama gambar di kaleng (label) SKM itu memang identik untuk diminum.
“Gambarnya saja satu keluarga terus ada juga gambar anak kecil minum segelas susu ‘kan mas? Jadi menurut kami masuk minuman yang bergizi,” ungkapnya.
Tapi Irul menerangkan bahwa sudah ada beberapa merek berubah gambarnya. “Sekarang jadi gambar makanan gitu lah, tulisannya juga cuma kental manis,” imbuhnya.
Memang SKM sering dinarasikan dalam iklan maupun label sebagai minuman susu yang bernutrisi dan menambah gizi, namun susu yang kandungan gulanya lebih tinggi dibandingkan proteinnya itu akhirnya diminta Kementerian Kesehatan untuk tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah gizi.
Benar saja, beberapa waktu lalu surat edaran BPOM RI melarang menampilkan iklan SKM dengan bintang iklan anak-anak berusia di bawah lima tahun dan memvisualisasikan SKM sebagai produk susu kaya protein untuk dikonsumsi sebagai minuman serta melarang untuk ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
“Permasalahannya sendiri ada pada iklan dan label, ada beberapa iklan yang melanggar. Iklan itu memberikan visualisasi susu kental manis yang disamakan dengan susu bernutrisi,” ungkap Penny Lukito, selaku Kepala BPOM RI, pada konferensi pers beberapa waktu lalu di Jakarta.
Wanita yang menjabat Kepala BPOM sejak 20 Juli 2016 ini menambahkan, susu kental manis memang tidak berbahaya, namun tidak boleh diberikan pada bayi dan balita, karena kandungan kadar gulanya yang tinggi. Penyajian susu kental manis yang tepat misalnya digunakan sebagai campuran teh, roti, topping makanan atau minuman lain.
“Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan iklan pangan kini dalam tahap penyelesaian, dan diharapkan nantinya bisa lebih mengutamakan tujuan dan fungsi yang sesuai,” tutup penny.(mj-018/ana)