BANJARMASIN, koranbanjar.net- Ada rencana bakal dicabutnya izin lahan parkir di Duta Mall Banjarmasin yang dikelola PT Centrepark Citra Corpora oleh Dishub kota Banjarmasin,l.
Ini lantaran adanya temuan BPK Kalsel sejak januari 2017 hingga September 2018 ada kekurangan bayar pajak.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin Hendra mengatakan, kronologisnya ada 7 titik temuan BPK RI perwakilan Kalsel, salah satu temuan paling besar ialah Duta Mall Banjarmasin.
“Temuannya Rp1,7 miliar, PT Centrepark Citra korpora selaku pengelola parkir Duta Mall itu kurang bayar pajak parkir. Mereka bayar tetap, tapi mereka dinilai BPK tidak sesuai perda yang ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, deadline dari pihak Dishub sendiri untuk melakukan pencabutan izin parkir sementara, mestinya dilakukan pada hari ini, Senin (16/12/1019).
Namun, pada saat sudah hendak melakukan tindakan pembebasan parkir pada pukul 11.00 Wita, mereka belum mendapatkan arahan dari pimpinannya.
“Kami sudah berkumpul dari pukul 10.00 Wita, dengan dibantu puluhan anggota Satpol PP Kota Banjarmasin, rencananya pukul 11.00 Wita sudah mulai pembebasan,” kata dia.
Sebenarnya tidak ada masalah Mall akan tetap buka, tapi penarikan tarif parkirnya itu kami negatifkan. Pagi itu juga dia langsung melakukan negosiasi. Nah, sekitar jam 11.30 itu barulah mereka memberikan surat komitmen.
Hendra sangat menyayangkan sikap pihak pengelola parkir, yang semestinya sudah memberikan komitmen sejak surat penindakan dilayangkan waktu lalu.
“Kenapa baru sekarang komitmen, tapi sesuai instruksi pimpinan kami, kalau komitmen itu sudah di tangan, maka langsung menjawab hasil pemeriksaan BPK, jadi kami tidak perlu melakukan pembiaran BPK yang diinstruksikan melalui inspektorat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, jika pihak parkir Duta Mall dari PT Centrepark Citra Corpora sudah melakukan komitmen, maka target pembayarannya harus dibayarkan bulan depan.
“Sebelum pertengahan tanggal 15 bulan depan karena pembayaran kita pertanggal 1 sampai 15 pembayaran sebelumnya, kalau bulan depan harus bayar diantara 1 sampai dengan tanggal 15,” bebernya.
Sementara itu pihak Manajemen Pengelola Duta Mall Erny Purnawanti, menyetujui surat komitmen akan segera melunasi kurangnya bayar pajak retribusi parkir.
“Sebenarnya kasus tersebut sudah lama, dan dari manajemen pengelola parkir berusaha untuk menyamakan persepsi dengan perhitungan BPK Kalsel, hal ini karena adanya perbedaan persepi dalam perhitungan pajak menurut dari BPK, tapi kalau menurut pihak pengelola parkir itu sudah benar, baik di sini maupun di seluruh Indonesia itu sama, perhitungannya sudah seperti itu,” paparnya.
Disinggung mengenai mengapa harus mau melakukan komitmen jika tidak salah, ia mengatakan, karena menghormati institusi.
“Karena itu sudah menjadi keputusan BPK, dan dari Dishub bilang pada Desember ini memang sudah harus dibayarkan, dan kami insya Allah akan bayar namun dicicil. Tapi, kami akan tetap mengajukan keberatan, meskipun sudah setuju,” tandasnya. (ags/dya)