BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang kampanye rapat umum pemilu serentak tahun 2019, di Hotel Palm Banjarmasin, Minggu (12/03) sore.
Dalam sambutan Ketua KPU Banjarmasin, Khairunnizan memaparkan bahwa ada sekitar 12 titik yang disetujui untuk titik lokasi rapat umum kampanye dan tersebar di 5 kecamatan.
“Kecamatan Banjarmasin Utara titiknya Lapangan Sepakbola Kayutangi, Panggung Bachtiar Sanderta Taman Budaya dan Halaman Gedung Sultan Suriansyah,” ujarnya.
Kemudian Kecamatan Banjarmasin Tengah, Halaman Siring Menara Tuntung Pandang, lapangan samping Kamboja, lapangan Bola Stadion 17 Mei Lambung Mangkurat, lapangan Gelanggang Remaja Hasanuddin dan lapangan SKB Mulawarman.
Lalu Banjarmasin Selatan, lapangan Bola Tanjung Pagar, lapangan Bola Stadion Lambung Mangkurat.
Banjarmasin Barat, Dermaga Banjar Raya dan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kawasan Wisata Kuliner (KWK) Baiman.
“Apabila sudah dikeluarkan Surat Keputusan oleh KPU untuk titik lokasi dan jadwal berarti tidak bisa lagi diganggu gugat,” jelasnya.
Disampaikan, waktu pelaksanaan mulai dari jam 09.00 pagi sampai jam 08.00 malam, dan jumlah masa saat rapat umum minimal 2.000 sampai 5.000 tergantung tempat.
SK 278 yang dikeluarkan Februari tadi, untuk makan minum peserta politik tidak boleh berbentuk uang, melainkan bentuk barang.
ia menambahkan untuk money politik itu harus memenuhi standar. Money politik itu dikeluarkan dengan bentuk barang bukan bentuk uang, karena memberikan uang itu sudah tidak diperbolehkan, transportasi harus dikeluarkan dalam bentuk fasilitas seperti bis angkutan dan sebagainya.
“Apabila ada pelanggaran tersebut terjadi maka ranah Bawaslu untuk melakukan penindak lanjutan” pungkasnya.(ags/sir)