Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Dikutip dari laman merdeka.com, Tim KPK yang berjumlah 9 orang telah mengamankan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Nurdin diamankan juga bersama lima orang lainnya. Tim KPK langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen guna persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Selanjutnya pada pukul 05.44 WITA, rombongan menyelesaikan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Rombongan terbang ke Jakarta lewat Gate 2 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 07.00 WITA.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
“KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detil status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati,” kata dia.(merdeka.com/sir)