Mantan Sekretaris Desa Kunyit Kabupaten Tanah Laut bernama Eko Supriyanto, divonis empat tahun penjara atas dugaan kasus penyimpangan dana desa. Sidang lanjutan dilakukan, Selasa (9/6/2020) kemarin melalui konferensi video di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Vonis diputuskan oleh majelis hakim, yang dipimpin Tegus Santoso. Hukuman yang diberi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana terdakwa, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Bersy selama enam tahun penjara.
Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp291 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan selama satu bulan.
Mantan sekdes ini, diseret ke meja hijau karena diduga melakukan penyimpangan keuangan dana desa yang tak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, dana desa juga diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan kapasitasnya dulu saat menjabat sebagai Sekretaris Desa Kunyit Kabupaten Tanah Laut.
Seperti diketahui, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MJ-029)