Gugat Cerai Istri di Banjarmasin Capai 60 Persen

Panitera Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Banjarmasin, Abang Muhammad Hasbi mengatakan, kasus gugat cerai dari pihak istri terbilang cukup tinggi dibanding pengajuan cerai talak dari suami. Kasus gugat cerai yang diajukan pihak istri di Banjarmasin mencapai sekitar 60 persen.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Dari data PA Banjarmasin, pada Maret 2020 tercatat ada 108 kasus cerai gugat (CG), sedangkan cerai talak (CT) 25 kasus. Lalu pada April, CG ada 132 kasus , dan CT 49 kasus. Sementara pada Mei, CG ada 4 kasus, dan CT 2 kasus.

“Memang selama ini kasus gugatan istri terhadap suami selalu banyak dibandingkan talak dari suami,” kata Hasbi kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Selama 3 bulan terakhir, yakni Maret hingga Mei 2020, faktor perceraian setiap bulannya dominan dipicu perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Kasus perceraian karena perselisihan selama tiga bulan terakhir yakni Maret ada 66 kasus, April 50 kasus, Mei 19 kasus,” ungkapnya.

Masalah perceraian berikutnya dipicu faktor ekonomi. Tercatat pada Maret 2020 ada 55 kasus, April 36 kasus, dan Mei 13 kasus.


Baca juga: Selama Pandemi, Kasus  Cerai di Banjarmasin Turun Pesat


Selain dua masalah tersebut, kasus perceraian lainnya terjadi karena salah satu pihak meninggalkan, dan terpisah karena salah satu pihak menjalani hukuman penjara. “Angkanya selama 3 bulan terakhir itu selisih satu atau dua, Misal Maret meninggalkan salah satu pihak ada 11 kasus, dihukum penjara 10 kasus,” ujarnya.

Sementara kasus lainnya, seperti poligami, zina, mabuk, madat, judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin paksa, mt Cerai Istri urtad, cacat badan, selama tiga bulan terakhir tercatat tidak lebih 4 kasus. (ags/dny)