BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Para penyandang disabilitas bisa bernafas lega, karena sebentar lagi mereka akan mempunyai wadah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas daerah.
Hal ini telah disampaikan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Zulfa Asma Fikra dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, di ruangan lantai 4 gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (11/10/2018)
“Kita akan membentuk Komite ini dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan, ” katanya.
Pembentukan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang terbaru yaitu No 8 tahun 2016, setiap daerah harus membentuk Komisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Komisi ini akan melakukan pengawasan dan pembinaan serta pelaksanaan perlindungan jika ada yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Di samping itu komisi ini memiliki dua fungsi, pertama adalah sebagai mediasi dan komunikasi penyandang disabilitas dan kedua memfasilitasi penyelesaian kasus diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.
Kemudian juga memberikan kewenangan untuk memberikan usulan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah atau Kabupaten/ Kota, DPR, DPRD Kabupaten /Kota, dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Salah satu penyandang disabilitas Rifqi Azka mengaku sangat senang dengan adanya komisi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena aspirasi dan usulan mereka bakal terakomodir.
“Mudah-mudahan komisi ini segera terealisasi dan ke depan tidak ada lagi diskriminasi,” harapnya dengan bahasa isyarat yang diterjemahkan salah satu rekannya.(al/sir)