BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan buku Penyelanggaraaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kalsel.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD setempat, Zulfa Asma Vikra, penyusunan buku tersebut atas prakarsa dirinya setelah melakukan reses ke beberapa daerah di Kalsel.
“Kami, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, melakukan kunjungan ke kampung-kampung, desa-desa di kabupaten kota. Hasilnya, ditemukan banyak masyarakat yang belum mengerti tentang hukum,” ujarnya saat ditemui di Hotel Rodhita Banjarmasin, Sabtu (8/3).
Berawal dari keluhan masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan pendampingan pengacara karena keterbatasan biaya, maka diterbitkanlah buku Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.
Ia mengatakan, buku tersebut telah diluncurkan secara resmi pada 6 Maret lalu di Gedung Balai Kesehatan Banjarbaru.
“Komisi IV juga berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme atau teknisnya,” katanya.
Setelah berjalan dua tahun, banyak kasus-kasus yang dialami masyarakat miskin, sudah difasilitasi.
Ia menambahkan, sejak 2016 lalu Pemprov Kalsel sudah menjalin kontrak kerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH) setempat.
“Kita sudah melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan LBH yang sudah terakreditasi,” tambahnya.
Pihak LBH Kalsel menyediakan pengacara dan untuk biayanya dianggarkan lewat APBD Biro Hukum dengan nilai Rp5 juta per kasus.
Diharapkan, dengan terbitnya buku Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut, masyarakat akan mendapatkan wawasan dan pengetahuan mengenai hukum.
Dalam hal ini, masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan dengan baik serta mengerti apa itu hukum. (al/ndi)