BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Inisiatif tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Agama yang diusulkan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini sudah masuk tahap pembahasan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, HM Lutfi Saifuddin kepada KoranBanjar.net di Banjarmasin, Minggu (10/3).
“Karena merupakan usulan dariku pribadi, tentu sangat bersyukur bila Ranperda tersebut bisa cepat dibahas,” katanya.
Dengan begitu, ujarnya, bisa menjadi payung hukum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ta. 2020 mendatang.
Diharapkan, Pansus bisa bekerja cepat dan juga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bisa lancar.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kemendagri RI di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Fikri, mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi terhadap beberapa Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Kalsel Tahun 2019.
“Ada 15 buah Raperda yang masuk Propemperda Tahun 2019, diantaranya sembilan Raperda usulan pihak eksekutif dan enam Raperda inisiatif pihak Legislatif,” katanya.
Raperda inisiatif dewan (Legislatif) antara lain Raperda Pemadam Kebakaran (Damkar), Raperda Pengelolaan Hutan serta Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan di Kalsel. (al/ndi)