Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan Dalam Tahap Pembahasan

Avatar
345
×

Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan Dalam Tahap Pembahasan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Inisiatif tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Agama yang diusulkan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini sudah masuk tahap pembahasan.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, HM Lutfi Saifuddin kepada KoranBanjar.net di Banjarmasin, Minggu (10/3).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena merupakan usulan dariku pribadi, tentu sangat bersyukur bila Ranperda tersebut bisa cepat dibahas,” katanya.

Dengan begitu, ujarnya, bisa menjadi payung hukum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ta. 2020 mendatang.

Diharapkan, Pansus  bisa bekerja cepat dan juga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bisa lancar.

Sebelumnya,  Badan  Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kemendagri RI di Jakarta.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Fikri, mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi terhadap beberapa Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Kalsel Tahun 2019.

“Ada 15 buah Raperda yang masuk Propemperda Tahun 2019, diantaranya sembilan Raperda usulan pihak eksekutif dan enam Raperda inisiatif pihak Legislatif,” katanya.

Raperda inisiatif dewan (Legislatif) antara lain Raperda Pemadam Kebakaran (Damkar), Raperda Pengelolaan Hutan serta Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan di Kalsel. (al/ndi)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh