Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Komisi II Ingatkan Penyertaan Modal Ke Jamkrida Jangan Seperti Ke BPR

Avatar
314
×

Komisi II Ingatkan Penyertaan Modal Ke Jamkrida Jangan Seperti Ke BPR

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET-Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengingatkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat, agar dalam penyertaan modal ke PT Jamkrida jangan seperti halnya kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) provinsi.

Pasalnya,menurut Imam dalam penambahan penyertaan modal kepada BPR se-Kalsel, Pemprov masih terutang hampir Rp 25 miliar.Kemudian mau menambah penyertaan modal lagi ke Jamkrida provinsi setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karenanya Imam yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penambahan Penyertaan Model Pemprov Kalsel kepada Jamkrida akan mempertanyakan, sampai sejauh mana kemampuan keuangan daerah.

“Dalam penyertaan modal ataupun penambahan penyertaan modal kita tidak ingin terjadi preseden buruk,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan(dapil) Banjarbaru dan Tanah Laut tersebut,Rabu(15/05) di Banjarmasin.

Semestinya, menurut Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel tersebut, Pemprov melunasi utang penambahan penyertaan modal kepada BPR tersebut.

“Kalau utang penambahan penyertaan modal kepada BPR lunas, baru Pemprov menambah penyertaan modal ke Jamkrida,” saran anggota dewan yang terpilih kembali duduk menjadi wakil rakyat tahun 2019 ini.

“Namun jika kondisi keuangan daerah memungkin melunasi penambahan penyertaan modal kepada BPR dan menambah penyertaan modal ke Jamkrida, saya kira tidak masalah atau boleh-boleh saja,” imbuhnya.

Ia mengingatkan dalam Perda tentang Penambahan Penyertaan Model Pemprov setempat kepada BPR se-Kalsel berjumlah Rp 46 miliar, dan baru terealisasi Rp11,5 miliar, berarti terutang Rp34,5 miliar.

Sementara rencana penambahan penyertaan modal Pemprov setempat kepada Jamkrida Kalsel sebagaimana Raperdanya yang kini sedang pembahasan Pansus yaitu Rp130 miliar.

“Uang sebesar Rp130 miliar itu bukan sedikit, mungkin bisa untuk pembiayaan pembangunan lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak yang memerlukan perhatian lebih serius,” kata Imam Suprastowo.

Pendirian PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan lembaga legislatif tingkat provinsi itu periode 2009 – 2014 yang bertujuan antara lain untuk membantu permodalan pengusaha lemah dalam mengakses perbankan.(al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh