Badrul Ain Sanusi selaku Kuasa Hukum terdakwa tipikor PD Baramarta, Teguh Imanullah, mempertanyakan kinerja Dewan Pengawas PD Baramarta selama masa jabatan kliennya dari 2017 sampai 2020.
BANJAR,koranbanjar.net – Badrul mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dewan Pengawas setiap tahun terhadap PD Baramarta, termasuk pengawasan penganggaran dan pengeluaran dana taktis dari direktur utama PD Baramarta.
“Setiap tahun harusnya Dewan Pengawas mempertanyakan penganggaran dan pengeluaran,” katanya.
Dana taktis direktur utama PD Baramarta ini berbentuk kasbon dan digulirkan kepada semua pihak terlibat dari beberapa nama dan instansi yang beredar luas di masyarakat, di tingkat Kabupaten Banjar maupun di provinsi.
Malah, ada satu orang pejabat yang harus diisi setiap bulan antara Rp50 juta sampai Rp100 juta ke rekeningnya atas nama orang lain.
Penggunaan dana taktis direktur utama berbentuk kasbon ke perusahaan ini digunakan oleh berbagai pihak dan kalangan.
“Karena dalam bentuk kasbon, keuangan negara tidak dirugikan tapi ini perdata bukan pidana” ucap Badrul Ain Sanusi, Jumat (30/4/2021) malam di Banjarbaru.
Disebutkan Badrul sebagaimana diterima dari kliennya, Teguh Imanullah. Dana taktis itu diluar dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibilty (CSR) PD Baramarta.
“Ini belum berbicara proposal yang diterima pihak perusahaan dan pengeluarannya,” imbuh Badrul.
Ia mengharapkan kepada penegak hukum tidak tebang pilih dan supaya tuntas menangani kasus dugaan tipikor PD Baramarta. (dya)