Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Ketua Komisi I DPRD Banjar Sebut Kasus Prostitusi Online di Banjar Masih Wajar

Avatar
408
×

Ketua Komisi I DPRD Banjar Sebut Kasus Prostitusi Online di Banjar Masih Wajar

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Meski bergelar Serambi Mekah dan Kota Santri, Martapura tetap tak luput dari geliat bisnis lendir. Betapa tidak, dari November 2018 hingga Januari 2019 ini saja, setidaknya sudah ada empat kasus prostitusi online yang terungkap di Kabupaten Banjar.

Menanggapi hal tersebut, saat ditemui koranbanjar.net di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, senin (21/1/2019), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, memaparkan, kasus prostitusi online merupakan salah satu dinamika perkembangan zaman, sehingga teknologi dan informasi antar wilayah sudah tidak ada batasan lagi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia mengakui bahwa praktik prostitusi online memang sedikit sulit untuk diatasi.

“Hanya dengan membangun pendidikan moral yang baik yang dapat membatasi diri dari perkembangan prostitusi online,” ujarnya.

Mulkan berpendapat, kasus  prostitusi online di Kabupaten Banjar masih terbilang wajar namun tetap harus diwaspadai,

“Di Kabupaten Banjar masih terbilang wajar, namun harus tetap diwaspadai karena hal tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada kasus yang belum ketahuan,” katanya.

Terkait penanganan konkret yang dilakukan, ia membeberkan, Komisi I DPRD Banjar sudah mulai melakukan langkah dan upaya  guna menekan perkembangan prostitusi online di Kabupaten Banjar.

“Kami sudah melakukan rapat kooordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar mengenai potensi dan ancaman terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi (TI),” bebernya.

Disinggung mengenai lemahnya hukuman untuk para pelaku prostitusi online di Kabupaten Banjar, dirinya pun tak memungkiri hal tersebut. “Memang hal itu perlu kami telaah dan dipelajari lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaku prostitusi online seharusnya diberikan hukuman dengan seberat-beratnya seperti hukum Islam.

“Namun untuk itu kita perlu mengacu kepada undang-undang nasional yang berlaku di tempat kita. Kalau hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku prostitusi online terlalu ringan tentu tidak dapat memberikan efek jera kepada pelakunya,” tegasnya.

Terkait maraknya prostitusi online ini, Mulkan berharap bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga para tokoh agama dan masyarakat dapat memberikan imbauan kepada keluarga dan masyarakat mengenai bahaya dari penyalahgunaan teknologi informasi. (mj-032/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh