Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah berharap dan meminta semua anggota DPRD mau memberikan jaminan penangguhan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, Rooswandi Saleem (RS). Sebaliknya, anggota DPRD Tanbu, Fawahisah Mahabatan menilai permintaan itu kurang elok.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Pernyataan Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah itu dikemukakan di hadapan sejumlah awak media, Rabu (21/4/2021). Ia membenarkan, telah meminta tangguhkan penahanan terhadap mantan Sekda Tanbu, RS.
“Jika dikabulkan alhamdulillah. Apabila tidak pun tetap alhamdulillah, karena ini sifatnya permohonan,” ungkap Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Rabu (21/4/2021).
Ia menerangkan, jika penangguhan tersebut hanya merupakan penawaran kepada semua koleganya yang mau membantu, tapi dengan korp DPRD.
BACA JUGA ; 2 Alat Bukti Tetapkan Mantan Sekda Tanbu Jadi Tersangka Seketika
“Benar saya meminta semua anggota dewan, wajar kita kemanusiaan dan kawan. Masalah proses hukum tetap (berjalan), hanya memindahkan ke tahanan kota atau rumah. Apalagi ini tengah bulan Ramadan,” tuturnya.
Pria akrab disapa H. Upi ini berniat menangguhkan lantaran alasan, tersangka RS merupakan mantan petinggi di Tanah Bumbu. Sehingga, lumrah jika mereka meminta pihak Kejari mempertimbangkan penangguhan penahanan dari sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu dipindahkan ke rumah RS.
“Ini permintaan kepada seluruh anggota dewan yang bersedia membantu RS sebagai pertemanan,” terangnya.
Menanggapi tawaran itu, salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan menilai permintaan itu terbilang kurang elok.
Hal itu dikarenakan, di mata hukum semua orang sama. Tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang, sehingga rencana itu patut dipertimbangkan.
Di samping itu, hal tersebut dinilai tidak ada relevansi antara lembaga legislatif dengan kasus yang dialami mantan sekda tersebut.
BACA JUGA ; Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem Ditetapkan Jadi Tersangka
“Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka,” jelasnya.
Sebagai pengingat, RS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa, anggaran tahun 2019, yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan masing-masing instansi setempat.
Kasus ini menimbulkan negara mengalami kerugian Rp1,8 miliar dari hasil audit Inspektorat Provinsi Kalsel.
Seperti diketahui, RS ditetapkan sebagai tersangka lantaran pada saat itu, ia menjabat sebagai sekda aktif dan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanbu.
Disinggung mengenai keberadaan proyek pengadaan kursi rapat dan tunggu itu, H. Upi mengaku, mengetahui setelah adanya perputaran anggaran oleh pihak eksekutif.
“Memang kan pengadaan itu begini, kalau ada perputaran (perubahan) anggaran didalam kalau tidak signifikan diizinkan. Apalagi yang diputar tidak sampai Rp 5 miliar,” bebernya.
Di samping itu, ia menerangkan dibolehkan mengubah anggaran selama tidak signifikan. Seingatnya anggarannya kurang lebih Rp 5 miliar.
Sementara terkait proses hukum berjalan, H Upi mengatakan, tidak akan menghalangi- halangi pihak penegak hukum untuk menyelesaikan, hal itu karena sudah merupakan kewajiban Kejari.
“Intinya kami tidak menghalangi proses hukum, hanya saja mengajukan permohonan ditangguhkan penahanan karena bulan puasa,” tandasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, M Hamdan Saragih mengaku, belum ada permintaan DPRD Tanah Bumbu terkait permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.
“Sampai sekarang surat permohonan tidak ada masuk,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi via seluler pada Rabu (21/4/2021) sore.(ags/sir)