Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Rooswandi Saleem (RS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Seusai penetapan, Kejari langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolres Tanbu yang terhitung sejak Senin, (19/4/2021).
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Kejari Tanbu menetapkan Rooswandi Saleem menjadi tersangka seusai penyidikan beberapa waktu lalu terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kursi ruang rapat, dan kursi tunggu untuk kantor desa, maupun kantor kelurahan, puskesmas di Tanbu yang terjadi pada 2019 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, M. Hamdan dalam konferensi pers menjelaskan, sebelum menetapkan RS tersangka, pihak Kejari terlebih dulu menahan (AF) merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berdinas di Satpol PP dan Damkar Tanbu beberapa pekan lalu.
“Surat keputusan Kajari Tanbu, No Print 02/O.3.21/FD.1/04/2021 tertanggal 19 April 2021 menyatakan bahwa RS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat, dan kursi tunggu dinilai atau terkesan telah merugikan negara hingga Rp1,8 miliar lebih,” kata Kajari dalam Konferensi Pers dibacakan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wendra Setiawan ke sejumlah awak media di Aula Kantor Kejari Tanbu, Senin (19/4/2021) sore.
BACA JUGA ; Pencopotan Sementara Sekda Tanbu, Anggota DPRD; Sudah Tepat
Ia menjelaskan, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar lebih, dari kasus korupsi pengadaan kursi ruang rapat dan tunggu oleh pihak Kejari Tanbu tersebut telah tercatat berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalsel, Nomor 700/023/IDW:/IP tertanggal 6 April 2021.
“Saat ini, tersangka RS merupakan ASN pada bagian Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu sudah kami lakukan penahanan, dan kini sudah dititipkan dalam ruang tahanan Mapolres Tanbu 20 hari ke depan, untuk penyidikan lebih lanjut oleh Kejari,” jelasnya.
Menurutnya, kasus melibatkan ASN di lingkup Pemkab Tanbu ini dinilai tidak menutup kemungkinan saat dilakukannya kembali penyidikan lebih lanjut, bakal muncul tersangka baru.
BACA JUGA ; Kejari Tanbu Panggil Mantan Bupati Terkait Dugaan Korupsi di BPKAD
“Kalau ada menemukan tersangka yang baru, tentunya akan ditindak tegas, asalkan barang buktinya sudah lengkap,” kata Wendra didampingi Kasi Intel Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari.
Sebagai pengingat, pada kasus pengadaan kursi ini, pihak Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni berinisial AF serta pria berkulit putih berinisial RS.
BACA JUGA : Supiansyah Buka Suara Soal Dua Kasus Dugaan Korupsi di Tanbu
Untuk Informasi, saat dilakukan penahanan terhadap RS, ia dibawa ke Polres Tanbu dengan mobil Avanza warna hitam, dan dikawal ketat oleh Kepolisian setempat.(ags/sir)