Tak Berkategori  

2 Alat Bukti Tetapkan Mantan Sekda Tanbu Jadi Tersangka Seketika

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu hanya menetapkan mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Saleem (RS) sebagai saksi. Namun dalam penyidikan lebih lanjut, Kejari Tanbu menemukan 2 alat bukti yang kuat hingga menjadikan Rosswandi Salem menjadi tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tunggu.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Hal itu diungkapkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wendra Setiawan. Ia mengatakan, mekanisme Senin (19/4/2021) kemarin, RS sebenarnya belum ditetapkan menjadi tersangka.

“Awalnya pada tanggal 19 belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih berstatus saksi datang ke Kejari,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/4/2021) pagi.

Namun, pada saat pihak Kejari Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penyidikan ekspose (gelar perkara), ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, saat itu RS langsung ditetapkan sebagai tersangka baru.

BACA JUGA ; Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebagai pengingat, sebelum RS tersangka, pria berinisial AF merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau bawahannya di lingkup Pemkab Tanbu yang berdinas di Satpol PP, terlebih dulu tersangka, dan ditahan.

“Hasil tersebut penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti untuk menetapkan saksi RS hingga penyidik menaikkan status saksi terhadap RS menjadi tersangka, dan pada hari itu juga dilakukan penahanan,” bebernya.

Ia menjelaskan, dua alat bukti minimal dimaksud tercatat sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang dimaksud alat bukti adalah, pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat, keempat petunjuk, kelima keterangan tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA ; Pencopotan Sementara Sekda Tanbu, Anggota DPRD; Sudah Tepat

Disinggung mengenai, sejauh apa keterlibatan RS pada kasus ini, dan apa masih akan ada oknum lain terjerat. Ia mengatakan, saat ini masih proses.”Tunggu hasil kerja penyidik saja,” tukasnya.(ags/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *