Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Kepala BKPPD Kotabaru Resmi Diperiksa Inspektorat

Avatar
387
×

Kepala BKPPD Kotabaru Resmi Diperiksa Inspektorat

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net – Pemeriksaan Inspektorat Kotabaru terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zaenal Arifin terkait penandatanganan SK mutasi ASN atas nama Bupati Kotabaru, saat ini sedang berjalan.

Pemeriksaan khusus (riksus) dilaksanakan atas dasar perintah Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Sekdanya, Said Akhmad.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baca sebelumnya: Tanda Tangan SK Mutasi Atas Nama Bupati Kotabaru Berbuah Masalah

Inspektur Inspektorat Kotabaru, Akhmad Fitriady. (foto: siti hadisah/koranbanjar.net)

Inspektur Inspektorat Kotabaru Akhmad Fitriady, saat ditemui di kantornnya, Rabu (16/10/2019), mengatakan kepada koranbanjar.net, riksus Inspektorat terhadap Kepala BKPPD Kotabaru ditugaskan kepada tim riksus yang diketuai oleh Budi Setiawan.

Baca sebelumnya: Sekda Perintahkan Inspektorat Periksa SK Mutasi ASN Bertanda Tangan Kepala BKPPD

“Pemeriksaan khusus sudah kami lakukan sejak Senin (14 Oktober) kemarin,” kata Fitriady.

Tim riksus, lanjut Fitriady, juga sudah memvalidasi serta mengumpulkan fakta, data, dan keterangan dari kepala BKPPD.

“Kami juga sudah meminta keterangan dari sekda selaku pemberi perintah pelaksanaan riksus tersebut,” sambungnya.

Dia menjelaskan, proses pemeriksaan oleh tim rikusus dilakukan selama tujuh hari terhitung dari tanggal 14 sampai 21 Oktober nanti. “Setelah itu baru hasil pemeriksaannya kami laporkan ke bupati dan sekda selaku pemberi perintah,” terangnya.

Baca lainnya: Bupati Mutasi 24 Pejabat Eselon II di Pemkab Kotabaru

Kepala BKPPD Kotabaru Zaenal Arifin.

Fitriady menekankan, apapun hasil pemeriksaannya nanti, yang berhak memberi keterangan atau menginformasikannya hanya pemberi perintah yang bersangkutan. Inspektorat, tambahnya, hanya sebagai pelaksana tugas perintah riksus.

Baca lainnya: Mendadak, Terjadi Pemutasian 3 Petinggi Di Jajaran Kejati Kalsel

“Jadi kami tidak boleh memberikan informasi hasil riksus. Tentunya kami juga tetap berpegang dengan asas-asas praduga tak bersalah, dan kita juga menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam melakukan riksus itu,” pungkasnya. (cah/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh