BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Perwakilan Kalimantan Selatan, Subianta mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait dalam melakukan proses hukum terhadap pelaku pencabulan 7 santri yang terjadi di Hulu Sungai Tengah (HST).
“Dalam persoalan (pencabulan 7 Santri) ini apabila penegakan hukum tidak berjalan dengan sepatutnya maka kami akan melakukan mediasi,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam wawancara langsung kepada koranbanjar.net, bertempat di Kantor Kemenkumham Kantor Perwakilan Kalimantan Selatan, Jalan Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Banjarmasin, Selasa (26/07/2019).
Masih menurut Subianta, pihaknya hanya mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus tersebut harus betul-betul diusut dengan tuntas.
“Kita bisa ingatkan mereka, kami bisa kirim surat ke penegak hukum untuk memperhatikan kasus ini, karena ini ada isu pelanggaran HAM,” jelasnya.
Ketika ditanya penegasan apa yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terhadap pelaku pelanggaran HAM, tentu dalam kaitan kasus pencabulan ini.
“Kita akan memantau atau mengawal, harus proaktif terhadap kasus tersebut, jangan menunggu laporan dari masyarakat saja,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat atau pihak keluarga korban yang merasa proses kasus ini “buntu” tidak berjalan, maka Subianta meminta supaya segera melaporkan ke Kemenkumham.
“Kepada pihak korban, apabila proses hukum kasus ini mentok, maka laporkan aja ke Kemenkumham, kami akan membantu dengan melalui verifikasi dan koordinasi kepada pihak yang menangani,” demikian tandasnya.
Sebelumya telah diketahui dari beberapa pemberitaan media, pada pertengahan Mei 2019 terjadi kasus pencabulan sejumlah santriwati oleh pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang melibatkan oknum pengasuh pondok, JM (61).
Dari keterangan pihak kepolisan HST melalui Kapolres AKBP Sabana Atmojo, Pencabulan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019. (al)