Religi  

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RS H.Boejasin Tanah Laut

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit H.Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Salah satu tersangka di antaranya mantan Direktur Utama rumah sakit tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwi Prihartono SH. MH melalui Kasi Penkum, Makhpujat SH, telah mengungkapkan perkembangan terbaru terhadap penanganan kasus dugaan korupsi RS Boejasin Tanah Laut di ruang Press Room Kejati Kalsel Banjarmasin, belum lama tadi.

“Sementara ini kita sudah menetapkan tiga tersangka, salah satunya mantan direktur utama rumah sakit,” ujar Kasi Penkum, Makhpujat SH.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah memperoleh hasil audit dari Inspektorat di Kabupaten Tanau Laut, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

Dia menambahkan, hingga kini penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada sekitar 70 saksi, dan juga sudah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara.

Kemidian dalam pengembangan penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain, maka bisa saja bertambah, namun untuk sementara hanya tiga orang.

“Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa menuntaskan penyidikan dan menyidangkan kasus RS H Boejasin ini,” pungkas Mahkfujat.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari dana proyek pengembangan Rumah Sakit H. Boejasin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel tahun 2014-2018 senilai Rp7 miliar.

Penyelidikan tim Pidsus Kejati Kalsel dimulai bulan Maret 2020, dan statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah memperoleh keterangan dari saksi dan beberapa alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan melawan hukum.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *