BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar akan segera menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pipanisasi.
Hal ini dikemukakan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Munaji lewat wawancaranya kepada awak media, Senin (227/2019) saat gelar press release di kantor Kejati Kalsel Jalan Di Panjaitan Banjarmasin.
“Mengenai tersangka kasus pipanisasi sudah kita agendakan, minggu depan akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Kejati Kalsel menetapkan lima tersangka kasus proyek pipanisasi untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kabupaten Banjar pada 2016 lalu.
Dua tersangka berasal dari ASN Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjar bersama tiga tersangka lainnya berasal dari rekanan pihak swasta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mark up harga bahan pada proyek tersebut, mengurangi volume, fiktif dan dua pengawas ditunjuk pengerjaan tetapi tidak mengerjakan alias hanya pinjam pakai CV.
Lima tersangka terdiri LR, HR, FS, BY dan YE. Dua tersangka dari ASN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, ditemukan kerugian negera mencapai Rp 4 miliar lebih dan saat ini ke 5 tersangka belum dilakukan penahanan fisik.(yon/dya)