Perkembangan kasus dugaan pengadaan kursi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah memeriksa mantan Bupati, Sudian Noor belum lama tadi.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sudian Noor ini merupakan bentuk upaya Kejari Tanbu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi.
“Benar kita sudah melakukan pemanggilan, dan telah dimintai keterangan. Beliau (Sudian Noor) cukup kooperatif dan pada intinya semua pertanyaan diajukan dijawab dengan baik,” kata Kasi Pidsus, Wendra Setiawan saat dikonfirmasi pada Kamis (1/4/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejauh ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti usai penggeledahan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu pada Senin lalu (8/3/2021).
Menurutnya, mengenai kasus dugaan korupsi telah menetapkan satu tersangka berinisial AF atau Adi Gundul tersebut tidak menutup kemungkinan bakal menyeret tersangka baru.
“Siapapun itu kalau memenuhi 2 alat bukti akan kita jadikan tersangka, namun sejauh ini kami masih terus mengumpulkan alat bukti,” jelas Wendra didampingi Kasi Intel Andi Akbar Subari, SH.
Sementara untuk tersangka AF, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan saksi-saksi lainnya. “Kita ajukan ke penuntutan dan kita limpahkan pengadilan tipikor,” timpalnya.
Selain itu, adanya upaya pembelaan dilakukan tersangka Adi Gundul dengan mempraperadilkan Kejari Tanah Bumbu melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mehendra telah diterima pihaknya.
“Pihak Kejari memang telah menerima pemberitahuan dari pengadilan adanya praperadilan yang diajukan tersangka AF,” jelasnya.
Dikatakan, sementara ini pihaknya sedang menunggu penetapan waktu sidang tersebut.
“Kita tunggu prosesnya dan mengumpulkan apa yang perlu kita kumpulkan untuk praperadilan. Kita tunggu saja sidang pertamanya,” tandasnya.(ags/sir)