BANJARMASIN, KORAN BANJAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), seerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi, peristiwa robohnya jembatan Mandastana di Puntik Luar, kepada Panitia Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di Banjarmasin.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barito Kuala, Satrio, Sabtu (23/2), pihaknya telah siap dengan berkas dakwaan.
“Penyerahan berkas sudah dilakukan pada Senin (18/2) lalu, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Citra Bakumpai Abadi (CBA), Rusman Adji,” ujarnya.
Selain Dirut PT CBA, juga diserahkan berkas tersangka Pengawas Lapangan atas naa Yudi Ismani.
Ia mengatakan, meskipun kasusnya sama namun pada pelaksanaan sidang, keduanya akan menjalani sidang terpisah.
“Dengan diserahkannya berkas perkara tersebut, tinggal menunggu hari saja dan kepastian siapa-siapa hakim yang akan memimpin sidang,” katanya.
Kedua tersangka sendiri sudah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Keduanya ditahan sejak dilakukannya tahap dua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, terkait dengan robohnya jembatan Mandastana pada 17 Agustus 2017 lalu. (al/ndi)