Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah memusnahkan barang bukti dari 183 perkara bernilai 1.715.941.500, periode April – September 2021 di halamam Kantor Kejari Banjarmasin, di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, Selasa (14/9/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Eka Putra Suyana melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarmasin, Dyah Kusumaningtyas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim yang sudah inkrah.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara bulan April hingga September 2021 dengan total nilai kisaran lebih dari Rp1.7 miliar lebih,” ungkapnya.
Dyah merinci, barbuk tersebut antara lain berasal dari terpidana M. Hafiz Ais dengan barang bukti sabu seberat 961,98 gram, terpidana Fahrul Razi dengan barang bukti 64,5 butir ekstasi, M. Fajar terpidana dengan barang bukti 3 paket tembakau gorilla 0,25 gram.
Kemudian terpidana Ahmad Fauzi terpidana dengan barang bukti dengan 12 parang, terpidana Safrianto Madima dengan barang bukti berupa 159 buah galon dan terpidana Mustamind dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 240.000 batang.
Pemusnahan barbuk tersebut di lakukan dengan cara memblender dan dibakar, disaksikan jajaran kejari setempat.(yon/sir)