Komnas HAM RI Mengecam Keras Dugaan Salah Tangkap Kader HMI di Barabai

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi, Hairansyah
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi, Hairansyah

Terkait dengan kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Barabai, Muhammad Rafi’i alias Gaston oleh oknum kepolisian menuai reaksi keras dari Komnas HAM RI Jakarta.

BARABAI,koranbanjar.net – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi, Hairansyah melalui press rillis yang dikirimkan ke redaksi koranbanjar.net, Rabu, (15/9/2021) menyatakan, tindak kekerasan oleh oknum kepolisian adalah tindakan tidak profesional serta merendahkan martabat kemanusiaan.

“Mencermati pemberitaan yang berkembang terkait dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dialami aktivis HMI Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Komnas HAM RI menyatakan dengan ini mengecam tindakan dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dimaksud,” ucap Hairansyah.

Karena, ujar dia, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar pria kelahiran Kota Banjarbaru ini.

Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad kepolisian RI untuk menjadi Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan merupakan program yang diusung  jenderal Listyo Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri, timpal laki-laki kelahiran 1971 ini.

Dia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”).

Korban salah tangkap, Muhammad Rafiie kader HMI dengan wajah lebam setelah menjalani visum. (foto: istimewa)
Korban salah tangkap, Muhammad Rafiie kader HMI dengan wajah lebam setelah menjalani visum. (foto: istimewa)

Antara lain, memerintahkan setiap anggota polisi  untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya;  tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, dan Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

  1. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
  2. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
  3. Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
  4. Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum

“Meminta Kapolda Kalimantan selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” harap Dosen FISIP UNISKA Banjarmasin ini.

Pernyataan ini dibuat sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan perlindungan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

Ketua Badko HMI Kalselteng Zainuddin sebelumnya menerangkan, Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wita tim Gabungan oknum dari Polres HSU dan HST melakukan penangkapan terhadap kadernya yang bernama Muhammad Rafi’i alias Gaston (23) di Sekretariat HMI Cabang Barabai.(mj-41/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *