Dua orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (12/8/2021).
JAKARTA, koranbanjar.net – Puspenkum Kejaksaan RI yang diterima media ini, Sabtu (14/8/2021) melalui Penkum Kejati Kalsel di Banjarmasin menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Keterangan tersebut mengenai suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Kesaksian 2 saksi nantinya guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain :
- WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait dengan jual beli saham PT. DKLN di PT. PDPDE Gas
- YA selaku Direktur Utama PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait dengan jual beli saham PT. DKLN di PT. PDPDE Gas
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(yon/sir)