Kebakaran hebat terjadi di kawasan Jl. Ir Pangeran Muhammad Noor Gg 4 dan Gg Turis RT 30 / RW 02, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Minggu tengah malam, (28/02/2021), sekitar pukul 00.19 Wita.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Musibah kebakaran kembali terjadi. Kali ini melanda permukiman penduduk di Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin. Kejadian tersebut mengakibatkan 20 rumah hangus terbakar.
Berdasarkan data yang beredar dari BPBD Kota Banjarmasin, kebakaran hebat itu telah mengakibatkan 20 rumah hangus, dan 1 rumah bedakan terdiri dari 5 pintu mengalami rusak total 100%. Adapun warga yang terdampak sebanyak 23 KK (Kepala Keluarga) dengan 79 jiwa.
Rumah korban yang terdampak peristiwa kebakaran di Gang 4 dan Gang Turis adalah rumah Talib (1 KK 3 Jiwa) mengalami rusak total 100%, Misran (1 KK 5 Jiwa) rusak total 100%, Ajad (1 KK 4 Jiwa) rusak total 90%, Romlah (1 KK 4 Jiwa) rusak total 100%, Salfani (1 KK 2 Jiwa) rusak total 80% dan Arul (1 KK 3 Jiwa) mengalami rusak total 100%.
Berikutnya, dua rumah kosong mengalami rusak total 100%, kemudian rumah milik Amang Asat (1 KK 1 Jiwa) rusak total 100%, Fai (1 KK 4 jiwa) rusak total 100%, Maidi (1 KK 4 Jiwa) rusak total 100%, Asmuni (1 KK 3 Jiwa) rusak total 100%, Pepen (1 KK 4 Jiwa) rusak total 100%, Ayu (1 KK 2 Jiwa) rusak total 100% dan Amid (1 KK 4 Jiwa) mengalami rusak total 100%.
Selanjutnya, rumah Aulia (1 KK 3 Jiwa) mengalami rusak total 100%, M. Isdar (1 KK 4 Jiwa) rusak total 100%, Opik (1 KK 2 jiwa) rusak total 100%, Dina (1 KK 3 Jiwa) rusak total 100%, Amat (1 KK 5 Jiwa) rusak total 100%, Sule (1 KK 4 Jiwa) rusak total 100%, Fajar (1 KK 2 Jiwa) rusak total 100%, Uman (1 KK 5 Jiwa) rusak total 100%, Momo (1 KK 3 Jiwa) rusak total 100% serta rumah milik Yusran (1 KK 5 Jiwa) mengalami kerusakan total 100%.
Kebakaran dengan cepat menghanguskan permukiman penduduk, karena kondisi gang yang sempit, rumah-rumah penduduk berbahankan kayu, sehingga api cepat menjalar.
“Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan pihak yang berwajib. Begitu pula soal kerugian yang dialami korban masih dalam pendataan,” demikian diutarakan Plh Kalak BPBD Kota Banjarmasin, Budian Noor, SE dalam laporan.(BPBD/sir)