Kasus tumpukan batu bara di pelabuhan milik PT Bina Indo Raya (BIR) di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu (Tanbu) yang diamankan polisi lantaran diduga ilegal masih terus diselidiki.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap proses penyelidikan. “Masih dalam pemeriksaan, prosesnya masih dalam rangka penyelidikan,” ungkap pria dikenal baik oleh sejumlah awak media ini.
Sebelumnya, Batu bara itu diamankan oleh Jajaran Unit II Mining Satreskrim Polres Tanbu, lantaran telah dilaporkan dari Direktur CV Rizki Mulia Bara (RMB), Yunarto Setiawan dengan laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT Sekumpul Bara Energy (SBE).
Sebagai pengingat, batubara diperkirakan ratusan ton itu sengaja di police line (garis polisi) oleh pihak Polres Tanbu, sejak Minggu (23/5/2021) lalu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat ini batu bara di garis polisi tersebut telah dipindahkan.
“Batu bara di garis polisi itu, sudah dipindahkan, supaya tetap aman selama proses kasus berjalan,” kata polisi yang ramah terhadap wartawan itu.
Menurutnya, dalam menangani kasus ini, pihaknya tidak ada kendala. Namun, memang perlu waktu tidak sebentar.
“Kedalanya tidak ada, maka dalam proses tidak boleh buru-buru,” tandasnya.(ags/hip)