Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

KASUS KUNKER, JANGAN MENJADI ALAT “BERGAINING”

Avatar
421
×

KASUS KUNKER, JANGAN MENJADI ALAT “BERGAINING”

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Terkait kasus dugaan penjokian kunjungan kerja tahun 2015 – 2016 yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Banjar, Pengamat Hukum sekaligus Advokat, Supiansyah Darham, SH, MH, mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Martapura, agar kasus tersebut jangan sampai menjadi “lahan” bargaining.

“Apakah sulit sekali menangani kasus dugaan kunker itu sehingga berlangsung selama enam bulan. Kalau sulit sekali, periksa lagi Sekretaris Dewan (Sekwan). Kan bisa ditelusuri, siapa yang berangkat dan siapa saksi-saksinya. Jangan sampai kasus ini menjadi alat bargaining?,” ingatnya saat dihubungi Koran Banjar, malam tadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dia menambahkan, kalau sudah ada pengakuan dari 2 saksi, itu sudah bisa menjadi 1 alat bukti. Kalau ditambah dengan hasil audit, kemudian ada pengakuan 1 saksi lagi, maka alat bukti bertambah lagi menjadi 2 alat bukti. “Kalau sudah demikian, pasti akan kelihatan. Sewaktu melakukan kunjungan kerja dan saat akan berangkat di bandara, tentu staf dewan mengetahui siapa-siapa yang berangkat. Itu akan ketahuan, meski perlu hati-hati, tetapi menurut saya tidak sulit,” ujarnya.

Paling penting, tambahnya, ada kemauan dari pihak penegak hukum untuk melakukan penyidikan. Kalau ada kemauan, sekitar 3 bulan tentu sudah bisa ditingkatkan pengusutan kasus tersebut. “Minta lah pengakuan Sekwan, kalau Sekwan tidak mengakui, ya…Sekwannya bisa ditahan. Kasus dugaan penjokian ini sudah cukup jelas, jokinya siapa, saksinya siapa, saya rasa tidak sulit bagi jaksa,” ungkapnya.

 Sebaliknya, menurut aktivis yang sekarang aktif sebagai advokat ini, kalau pengusutan kasus tersebut memerlukan waktu hingga selama 6 bulan, sepertinya penanganan kasus itu sangat sulit. Sementara itu, sebagaimana dikemukakan Kasi Pidsus Kejari Martapura, A Budi Mukhlis, pihaknya lebih fokus kepada pemeriksaan objek sesuai dengan perintah tugas yaitu perjalanan dinas luar daerah 2015-2016 , tapi dimungkinkan adanya additional information atau informasi tambahan bagi penyelidik. Jadi kita tidak akan menafikan jika ada kasus baru. “Korupsi itu kan delik umum bukan delik aduan. Kita tidak menunggu adanya delik aduan. Pokoknya apapun temuannya tentu akan kita proses,” jelasnya.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh