Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

LAGI, TERJARING 2 PRIA DAN 1 WANITA DALAM KOS

475
×

LAGI, TERJARING 2 PRIA DAN 1 WANITA DALAM KOS

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali melakukan kegiatan rutin berupa razia kos-kosan di sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru, Selasa (17/10). Razia kali ini dilakukan, menyusul adanya 2 laporan warga yang resah karena penghuni kos kerap membawa perempuan pada malam hari ke dalam kos. Selain ituSatpol PP juga menemukan senjata tajam (sajam) yang terselip di bawah kasur, mulai pukul 10.30 wita sampai pukul 13.30 wita.

“Tadi malam ada sekitar dua laporan warga yang masuk, tetapi karena cuaca yang kurang mendukung untuk melakukan giat, maka kami lakukan razia pagi ini. Kami langsung menyusuri kos kosan”tanpa nama” di Jl. Gotong Royong Dalam (belakang kantor LPM) yang menurut laporan warga banyak terjadi pelanggaran di kosan itu,” terang Opda Lapangan Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasil penyisiran anggota Satpol PP di lapangan, berhasil menemukan dua laki dan satu perempuan di dalam satu kos, antara lain, Pemilik Kos, Muhammad Fathur R (23) dan Rusay Yudinda (25) dan seorang wanita sebut saja bunga nama disamarkan, (21).

Bukan hanya itu, anggota satpol PP juga berhasil menemukan sajam berupa pisau belati di bawah kasur milik Muhammad Fathur R. Dia mengakui sajam itu adalah milik temannya. Kemudian anggota Satpol PP langsung menggiring ketiga orang itu ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.

“Menurut Perda No 1 Tahun 2013 tentang izin usaha rumah kos, penghuni kos di larang membawa orang yang berlainan jenis ke dalam kos-kosan, apabila kedapatan aparat berhak memberikan sanksi berupa pengusiran penghuni kos,” ujarnya. Kemudian berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, apabila ada yang kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam, maka akan di berikan sanksi berdasarkan UU yang berlaku berupa kurungan minimal 5 tahun.

“Tetapi pemilik kos kedapatan hanya menyimpan, maka dari itu kami akan menyita sajamnya,”ungkap Yanto. Dia juga menambahkan, dengan masih maraknya pelanggaran penyalahgunaan tempat kos dan ditambah penemuan senjata tajam, maka pihaknya akan lebih gencar melakukan razia di wilayah Kota Banjarbaru, terutama pada malam hari,” tegasnya.(rif)

Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh