Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menghimpun data terkait sarana prasarana sekolah dan siswa-siswi, termasuk sebagai dasar pemberian segala jenis tunjangan, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus maupun dana BOS.
MARABAHAN, koranbanjar.net – Jenjang pendidikan yang harus didata melalui Dapodik, antara lain PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat.
Apabila ada salah jenjang pendidikan yang tidak mengisi Dapodik, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Batola, H. Sumarji S, Pd M, Ap kepada koranbanjar.net, Rabu (08/09/2021). “Apabila ada suatu sekolah yang tidak mengisi data pokok pendidik, maka sekolah akan rugi dan juga kami tidak bisa mengawasi suatu sekolah, apakah sekolah itu mendapat bantuan cukup dan sarana prasarana yang cukup juga,” katanya.
Kriteria agar mendapatkan bantuan pembangunan, lanjut dia, tentunya dengan data pokok pendidik yang lengkap dan memiliki sarana dan prasana yang ada, dengan begitu akan dipastikan mendapatkan bantuan.
“Kriteria utama Dinas Pendidikan agar sekolah mendapatkan bantuan pembangunan dan AP (Alat Permainan) diawali dengan dasar sudah mengisi data Dapodik dan memiliki sarana dan prasarana ,” ucapnya.
Tentu pihaknya tidak sembarang memberikan bantuan, tetapi akan melihat terlebih dulu ke lapangan, apakah sekolah layak mendapatkan bantuan atau tiidak. “Misalkan di salah satu sekolah menginginkan bantuan, kami memprioritaskan sekolah yang sangat membutuhkan, apabila ada satu sekolah yang memiliki sedikit muridnya tentu akan susah untk mendapat bantuan ini,” pungkasnya.(mj-39/sir)