Ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak tanggal 20 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Barito Kuala berhasil menangkap buronan perkara dugaan upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka pada kasus tindak pidana korupsi ruislag Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2029.
BATOLA,koranbanjar.net – DPO dengan inisial Sm ini diamankan di rumah kakaknya yang berada di Jalan Teluk Dalam Komplek Wildan, Kecamatan Banjarmasin Barat Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Kejaksaan Negeri Barito Kuala dibantu dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta Tim
Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor.
Lanjut Hamidun, setelah diamankan,tersangka Sm dibawa ke Kantor
Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna dilakukan proses penyidikan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
“Untuk kelancaran proses penyidikan, tersangka Sm ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Marabahan,” ujarnya.
Kasi Pidsus, M Widha Prayogi S menambahkan, Sm ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-02/O.3.19 Fd.1/07/2023 pada tanggal 05 Juli 2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Tersangka Sm telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala, namun tersangka tidak pernah datang. Serta tidak diketahui keberadaannya. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B- 98/O.3.19/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
“Tersangka DPO sekitar satu bulan,” ujarnya.
Sementara itu terkait penangkapan, Prayogi mengungkapkan tersangka tidak melakukan perlawanan. Kooperatif saat dilakukan penangkapan.
“Saat itu tersangka sedang tidur di rumah kakaknya,” tutupnya.
(max/rth)