Hari berbahagia berubah jadi hari kelam bagi MF (23) warga Kecamatan Marabahan. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap usai melaksanakan resepsi pernikahan di salah satu desa yang ada di Kecamatan Cerbon, Minggu (16/2/2025).
BATOLA, koranbanjar.net – MF ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul anak di bawah umur.
“Korban merupakan warga Kecamatan Marabahan dan masih berumur 16 tahun,” ujar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum saat press release, Selasa (18/2/2025) di Mapolres setempat.
Ma’rum membeberkan awal mula perbuatan asusila ini terbongkar. Terbongkar saat handphone milik korban disita oleh pihak keluarga. Dari percakapan WhatsApp korban dan pelaku, membahas tentang persetubuhan.
“Kecurigaan awal berasal dari tante korban. Dirinya melihat korban dijemput oleh orang tidak dikenal (pelaku) dan di antar pada malam hari pukul 00.30 Wita. Dan kecurigaan itu dibenarkan dengan isi chatting WhatsApp pelaku dan korban,” ujarnya sembari mengatakan usai mengetahui itu, orang tua korban melakukan pelaporan.
Setelah mendapat pelaporan, Ma’rum menceritakan Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Batola melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku sendiri saat itu sedang melakukan resepsi pernikahan dengan wanita lainnya.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita,” ujarnya.
KBO Satreskrim Polres Batola, Ipda Rifai Susanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Melakukan persetubuhan yang berlangsung dari tahun 2024 hingga Februari 2025. Dengan modus membujuk pelaku untuk berhubungan badan.
“Pelaku berhubungan badan sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Sementara itu untuk hubungan korban dan pelaku, rupanya bukan pacaran. Hanya sebatas teman tapi mesra.
“Pelaku dan korban teman tapi mesra, sering curhat dan akhirnya terjadi hal yang tidak diinginkan ini,” tambah Kanit PPA Polres Batola, Ipda Ivrayin Antonius.
Sementara itu, MF yang juga dihadirkan saat press release mengaku korban memang temannya. Melakukan perbuatan persetubuhan didasari suka sama suka. Tidak ada paksaan.
“Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Sementara itu ditanya soal nasib rumah tangga yang baru dibangunnya, MF enggan untuk bercerita.
“Itu masalah pribadi, tidak bisa saya jawab,”ujarnya.
Atas perbuatannya ini, MF dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun dan denda Rp1 Milyar.
“Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak. Baik pergaulan maupun media sosial anak,” pesan Ma’rum.
(max/rth)