MARTAPURA, koranbanjar,net – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah membantah adanya pungutan liar (pungli) di SDN Tatah Pamangkih Darat, Kecamatan Tatah Makmur. Ini setelah adanya postingan di Facebook milik akun Mukmin Al Fatah pada 22 Oktober lalu di salah satu grup sosial.
“Saya atas nama orang tua wali murid,, sdn tatah pemangkih darat, kec. Tatah Makmur ingin menyampaikan kepada kepala dinas pendidikan martapura,, ap pntas salh satu guru meminta jatah dana KIP/kartu ndonesia pintar kpda masing” murid kelas, saya mewakili orang tua wali murid, tdk terima atas perlakukan salah satu oknum guru sdn tatah pemangkih darat, kec. Tatah makmur,” tulis akun Mukmin Al Fatah.
Sontak saja postingan tersebut dibanjiri seribu lebih komentar pengguna Facebook dan menuai kontroversial.
Kepada koranbanjar.net, Kadisdik Banjar Maidi Armansyah mengaku pihaknya langsung turun ke lapangan menelisik adanya dugaan tersebut. Setelah ditelusuri, Maidi mengklaim ihwal tersebut hanya lah kesalahpahaman saja.
Ia menjelaskan, muaranya ketika adanya rencana kegiatan Arba Musta`mir bersama para murid. Sementara para orangtua murid, kata Maidi, secara spontanitas ingin ikut berpartisipasi.
“Karena siswa mendapat program KIP (Kartu Indonesia Pintar), secara spontanitas orangtua wali murid pun ingin berpartisipasi menyumbang seperti gula dan lain sebagainya. Pihak sekolah menanggapi waktu itu, tidak perlu menyumbang, kalau pun ingin menyumbang juga lebih baik diseragamkan untuk dijadikan konsumsi anak-anak, seperti mie instan kah misalnya,” tutur Maidi.
Berangkat dari sana, lanjut Maidi, kemungkinan para orangtua yang ingin menyumbang waktu itu punya kesepakatan sendiri. Sementara di sisi lain, sebagian orangtua murid tidak ada. “Nah di sini lah letak kesalahpamahannya,” kata Maidi.
Ia menambahkan, waktu itu acaranya sudah mepet, sehingga pihak sekolah tidak punya waktu lagi untuk merapatkan kepada semua orangtua wali murid. “Padahal kan mau nyumbang atau tidak, itu tidak masalah,” tandasnya.
Salah Sasaran Bantuan KIP
Selain itu, kata Maidi, ternyata setelah dilihat akun yang memposting di Fb tersebut, bukan tergolong orang miskin. “Ini sepertinya salah sasaran (dalam penyaluran dana KIP), namun itu bukan ranah kami. Terlepas dari itu, intinya kami tidak ada melakukan pemotongan dana KIP,” tandas Maidi.
Ia menambahkan, dana KIP tersebut dari Kemensos di pusat langsung masuk ke rekening penerima manfaat dana KIP. Penerima tersebut adalah warga tergolong miskin berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang ada di Dinsos Kabupaten Banjar melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga yang tidak mampu, serta berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pertahunnya, untuk siswa SD mendapat Rp 450.000 dan pelajar SMP Rp 750.000.
Maidi mengaku sudah sudah mengimbau, tidak memperkenankan pihak sekolah dalam berkegiatan melakukan pungutan yang sifatnya wajib dengan batas waktu dan nominal yang sudah ditentukan.
“Boleh saja melakukan sumbangan tapi tidak diwajibkan, dan waktu dan nominalnya pun tidak ditetukan atau sukarelanya saja. Tapi semua itu harus melalui forum rapat terlebih dulu untuk mendapat kesepakatan, sehingga kesalahpahaman seperti tadi tidak terulang kembali,” pungkas Kadisdik Banjar. (dra)