KOTABARU, koranbanjar.net – Sebagai salah satu wilayah dari 150 desa di Kotabaru yang hingga saat ini masih masuk dalam kawasan hutan, Desa Maradapan di Kecamatan Pulau Sembilan terancam tak bisa dikembangkan.
Hal itu dikaui sendiri oleh Kepala Desa Maradapan, Gojali Rahman, saat dikonfirmasi koranbanjar.net melalui telepon siang tadi (26/7/2019).
“Desa Maradapan memang masih masuk dalam kawasan hutan. Dampaknya kemungkinan besar pembangunan desa menjadi terkendala karena tidak memiliki status tetap dan belum terbebas dari kawasan Hutan,” ujarnya.
Dampak lainnya, lanjut Gozali, masyarakat Desa Maradapan juga tidak bisa menerima sertifikat tanah gratis dari pemerintah, sehingga tanah hak milik mereka masing-masing tidak bisa digunakan dengan sepenuhnya.
Baca Juga: RTRW Tak Sesuai, Ratusan Desa Di Kotabaru Masuk Kawasan Hutan
Sebagai Kepala Desa Maradapan, Gojali menginginkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru yang sempat terputus dapat segera kembali dilaksanakan sampai terealisasi agar Desa Maradapan dan ratusan desa lainnya bisa terbebas dari kawasan hutan, sehingga pembangunan desa bisa berjalan seperti apa yanbg diharapkan.
Baca Juga: Ratusan Desa Di Kotabaru Terancam Tak Terjamah Pembangunan
“Masyarakat setempat juga berharap Desa Maradapan dapat segera terbebaskan dari kawasan hutan, supaya mereka bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ungkapnya. (cah/dny)