Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

JMS terangkan undang-undang Narkotika kepada siswa

Avatar
282
×

JMS terangkan undang-undang Narkotika kepada siswa

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan pada hari ini,Rabu(24/04) melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah(JMS).

Pada pelaksanaan Minggu pertama di tahun 2019 ini ,sekolah yang dituju adalah SMK Muhammadiyah 2,yang beralamat di Jalan Cempaka XIII, Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam acara yang digelar di ruang musholla tersebut,dipandu oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bidang Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus(Satgassus),Muhammad Irwan SH.

Dalam penyampaiannya,Irwan dihadapan kurang lebih 40 siswa menerangkan tentang mengenal lebih dekat dengan Kejaksaan dan pengenalan hukum sejak dini terkait Undang-undang Narkotika.

Dari pantauan koranbanjar.net,para siswa sangat bersemangat dan serius menyimak penjelasan tentang Undang-undang Narkotika khususnya sabu yang disampaikan Irwan.

Fhoto bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama pelajar SMK Muhammadiyah 2 dan Wakil Kepala Sekolah.

Dari situ dijelaskan mengenai akibat penyalahgunaan sabu-sabu serta hukuman atau sanksi yang diberikan karena melakukan tindak pidana Narkotika.

Selain tentang Undang-undang Narkotika,Irwan juga menjelaskan tentang tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas,termasuk sanksi yang diberikan baik denda maupun kurungan.

Usai acara,kepada koranbanjar.net Ia mengungkapkan pentingnya menyampaikan penyuluhan hukum kepada para pelajar khususnya Narkotika.

“Walau bagaimanapun anak-anak ini perlu dibekali pengetahuan adanya aturan hukum yang melarang terkait tindak pidana khususnya Narkotika,baik memiliki,menggunakan atau memperjualbelikan,maupun terhadap mereka yang mengetahui namun tidak melaporkan.Sehingga secara dini, anak-anak pelajar dapat mengetahui perbuatan-perbuatan tindak pidana Narkotika” terangnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat SH menyampaikan sebenarnya JMS sudah harus dilaksanakan pada awal bulan,namun ujarnya karena ada sesuatu dan lain hal,sehingga JMS baru terlaksana bulan April tahun 2019.

Wakil Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2,Niswatil Hilmah,ketika dimintai tanggapannya mengatakan sangat bangga dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,karena sekolahnya dapat tambahan ilmu tentang hukum.

“Kami berharap kedepannya SMK Muhammadiyah 2 dapat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi,karena ini kan sekolah kejuruan jadi supaya anak-anak kami bisa magang disana” Demikian harap Niswatil Hilmah.(al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh