Pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 300 kilogram pada sebuah hotel di Banjarmasin, hingga kini kasus ini masih di dalami. Apakah merupakan kelalaian atau keterlibatan oknum manajemen hotel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Jika kasus ini terbukti adanya keterlibatan oknum manajemen hotel, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan mengevaluasi izin pengelolaan yang berlaku.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haquei mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk meningkatkan pengawasan.
“Kami memonitoring hasil penyidikan, yang dilakukan pihak kepolisian. Kasus ini, menjadi perhatian. Kita akan kirim surat atau menginformasikan jajaran hotel di bawah PHRI agar membuat edaran. Lebih mewaspadai, peredaran barang gelap narkotika,” ujar Kadisbudpar Kota Banjarmasin, Ikhsan Al-Haquei.
Kata dia, jika ada unsur kesengajaan peredaran narkoba berkedok hotel maka oknum yang bersangkutan akan diberi surat peringatan (SP).
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Hotel Siena Inn Hambur mengaku, tidak mengetahui asal usul keberadaan para pelaku.
“Apakah sebagai tamu hotel atau mau menginap di dalam hotel. Sindikat ini, tertangkap saat di halaman parkir,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini kecenderungan barang tamu yang menginap dalam jumlah besar tak pernah dibawa masuk ke dalam kamar hotel.
“Kalau barang seperti karung tidak dibawa ke dalam hotel. Kemarin, mungkin di dalam mobil dan masih di halaman parkir,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 300 kilogram pada sebuah hotel di Banjarmasin. Merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah, yang dilakukan pihak kepolisian. (MJ-029/YKW)