Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Jhon Lee Cs Bekuk Pengedar Sabu yang Buron Selama 4 Bulan, Sempat Terjadi Kejar-kejaran  

Avatar
897
×

Jhon Lee Cs Bekuk Pengedar Sabu yang Buron Selama 4 Bulan, Sempat Terjadi Kejar-kejaran  

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pengedar sabu yang berhasil dibekuk.
Salah seorang pengedar sabu yang berhasil dibekuk.

Jajaran Polres HST yang dikenal Tim Jhon Lee Cs kembali berhasil membekuk satu pengedar sabu berinisial RM (46). Pengedar sabu ini sebelumnya sempat buron selama empat bulan. Namun pelariannya berhasil dihentikan di sebuah pondok kecil di Desa Mahang Putat.

BARABAI, koranbanjar.net – Terhenti sudah pelarian RM (46), terduga pengedar sabu di Hulu Sungai Tengah. RM diketahui merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah RT 1, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dia sempat menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Satresnarkoba selama berbulan-bulan

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lebih dari empat bulan RM diburu John Lee Cs,  Terhitung sejak 21 September 2021 lalu.

John Lee CS terus mengendus jejak pelarian RM, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai, Selasa (1/2/2022) malam.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husiani mengungkapkan, Tim John Lee Cs meringkus RM sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasus RM itu bermula dari penggerebekan MF di kediamannya di Mahang Putat RT 1. Dari MF, John Lee Cs mendapati 4 paket sabu seberat 0,26 gram.

Tim opsnal ini lantas melakukan penggerebekan lagi. Lokasinya tidak jauh dari rumah MF, tepatnya di perkebunan cabe di Mahang Putat RT 1.

Di sana, terjadi aksi kejar-kejaran dengan dua pelaku, FAD dan RM. “Jarak pandang kami terbatas, terlindung semak-semak dan rimbunan pohon. Sehingga mereka mengetahui kedatangan kami dan sempat lari,” ungkap Husaini.

Hanya FAD yang berhasil diringkus. Barang bukti dari tangan FAD ada sepaket sabu dengan berat 2,07 gram. Kendati lolos dari pengejaran, John Lee Cs mendapati 2 paket sabu milik RM dengan berat 1,21 gram. Kini pelaku sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

RM dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun.(mj-41/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh