Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Jawaban Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran UU Pilkada pada Pelantikan Pejabat Dishut Kalsel

Avatar
368
×

Jawaban Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran UU Pilkada pada Pelantikan Pejabat Dishut Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Pelantikan pejabat di jajaran Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel oleh Kadishut Hanif Faisol Nurofiq kepada sejumlah pegawainya, belum lama tadi, diduga melanggar Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan hal itu tidak benar adanya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari pengawasan kami, jajaran yang dilantik bukan pejabat yang masuk dalam pasal 71 Undang Undang Pilkada Nomor 10/2016 yang dimaksudkan,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah, saat dikonfirmasi Koranbanjar.net via Whatsapp, Jumat (13/3/2020) siang.

Dia menegaskan, dalam kajian Bawaslu terhadap Dishut Kalsel, sangat jelas tidak masuk.

“Detailnya saya lupa, ada di kajian. Yang jelas tidak masuk pejabat sepereti yang dimaksudkan,” tegasnya. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh