Isu akan ditutupnya Jalan tembus Marabahan-Margasari Kalimantan Selatan karena tersandung sengketa lahan milik salah satu warga bernama Syahrani(Pembakal Isah) batal.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Pasalnya, permasalahan sengketa lahan yang terletak di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin itu sudah diselesaikan antar pihak terkait.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syahrujani kepada awak media saat berada di ruang kerjanya, gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin. Rabu (14/10/2020)
“Dari hasil musyawarah anatara pihak Pembakal Isah dengan Pemerintah Tapin, semua sudah selesai,” ungkap Syahrujani.
Sehingga, lanjutnya. Rencana penutupan jalan nasional berdasarkan pengumuman yang tertulis di spanduk dan tersebar di tengah publik melalui media sosial itu dibatalkan.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang melaksankan perundingan tersebut,” ucapnya.
Karena kata Politisi Golkar ini adalah demi kelangsungan kemaslahatan kehidupan masyarakat.
“Karena masyarakat hulu sungai mau ke Banjarmasin lebih cepat, sebaliknya dari Banjarmasin ke hulu sungai juga cepat,” tuturnya.
Ditanya tentang nilai penggantian, ia mengatakan tidak mengetahui.
“Kalau soal nilai, kita tidak mengetahui,” akunya.
Selaku Ketua Komisi 3 yang membidangi infrastruktur mengucapkan terima kasih atas terlaksananya perundingan secara mufakat dan tidak terjadinya penutupan jalan tersebut.
Dirinya berharap kedepannya, jika ada persoalan serupa terjadi maka pihaknya meminta segera diselesaikan, atau dibicarakan dan dirumuskan bersama.
“Berdasarkan asas musyawarah mufakat untuk kemajuan kemaslahatan masyarakat Kalimantan Selatan, ” tukasnya. (yon)
Sebelumnya, Kuasa Hukum pihak pemilik lahan dalam hal ini adalah Pembakal Isah, Syamsuri SH, kepada koranbanjar.net, Selasa (13/10/2020) pukul 10.00 Wita, mengancam akan menutup jalan yang menjadi sengketa di Desa Sungai Puting.
“Jika hari Rabu bensok sampai jam 10 malam, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak menyelesaikan, maka jalan akan kami tutup, apapun resikonya,” cetus Syamsuri.
Apabila pemerintah tidak melakukan penggantian, maka sambung Syamsuri silahkan Pemprov Kalsel membuat jalan alternatif, karena jalan tersebut adalah mutlak milik kliennya.
“Ini hak pemilik lahan yang sah, bukan gugat-menggugat, kalau kita punya lahan tiba-tiba diambil begitu saja tanpa ada penggantian, ataupun hibah itu namanya perampasan,” tegasnya.
Untungnya pemerintah setempat cepat mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan dua hari yang lalu.
Perundingan musyawarah itu dihadiri, Pemda Tapin, Polres Tapin, Kodim Tapin, Pemprov Kalsel, dan pihak pemilik lahan.
Pertemuan akhirnya menghasilkan kesepakatan.
Pada pemberitaan koranbanjar.net sebelumnya, setelah sekian lama dilalui, jalan nasional yang menghubungkan Marabahan Kabupaten Batola dan Margasari Kabupaten Tapin, ternyata hingga sekarang diduga jalan itu belum ada penggantian biaya pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah setempat atau dinas terkait, yang berujung pada tuntutan ganti rugi dari warga.
Pemilik lahan, H. Syahrani atau yang dikenal Pembakal Isah lewat kuasa hukumnya bernama Syamsuri SH, membenarkan hal itu
“Iya betul, ruas jalan Marabahan – Margasari memakan lahan milik Pembakal Isah, dan kami mau menuntut ganti rugi kepada dinas terkait khususnya Pemprov Kalsel,” ujar Syamsuri saat dihubungi melalui Whatsapp kala itu.
Saat ditanya berapa nilai yang diajukan kliennya untuk minta penggantian, Suri panggilannya, mengungkapkan, berkisar hanya 500 juta. (yon)