Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Jadwal Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih Belum Jelas

Avatar
368
×

Jadwal Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Banjar terkait penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjar 2019, masih belum ada kejelasan kapan bakal dilaksanakan.

Sebelumnya sempat dijadwalkan pada 3 Juli kemarin, bahkan pihak KPU Banjar sudah membooking tempat di salah satu hotel di Banjarbaru, namun ditunda lantaran belum ada Surat Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat MK tersebut sebagai dasar bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam penetapan atau penundaan penetapan ambang batas, perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar M Zain mengungkapkan, memang sebelumnya ada surat edaran KPU RI Nomor 867 yang menyebutkan Surat Panitera MK akan keluar pada 1 Juli. Namun, hingga sampai saat ini belum keluar surat tersebut.

Kemudian, lanjutnya, ada lagi surat edaran KPU RI Nomor 986 yang keluar tanggal 3 Juli. Pada poin ke-7 surat edaran ini menyebutkan, sebelum KPU RI menerima Surat Kepaniteraan MK, maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masih surat edaran KPU RI Nomor 986, pada poin ke-8; KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 5 hari setelah diterbitkannya Surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima Surat Panitera MK.

“Jadi kita belum tahu pasti kapan bisa melakukan penetapan. Sebab kita tidak tahu kapan surat MK itu akan keluar. Ini terjadi se-Indonesia, sama,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Banjar M Zain.

Kendati demikian, Zain memperkirakan surat MK tersebut keluar usai sidang gugatan Pileg 2019 di MK.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pileg 2019 pada Selasa 9 Juli kemarin. Jumat 12 Juli merupakan sidang terakhir dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Secara total, MK menyidang 260 perkara yang sudah diterima dari total 340 gugatan dari parpol berbagai daerah se-Indonesia. Dari Kalimantan Selatan sendiri ada 3 gugatan yang diterima MK.

Untuk menyelesaikan 260 perkara tersebut, MK yakin dapat menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dalam jangka waktu 30 hari. Terhitung sejak sidang pendahuluan pada 9-12 Juli 2019.

“Insya Allah kalau 30 hari akan selesai jatuh pada 9 Agustus paling lambat selesai,” ujar Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/7/2019), seperti dikutip dari tempo.co.

Untuk memeprcepat berjalannya persidangan sengketa pileg, MK membagi persidangan dalam tiga panel di tiga ruangan yang berbeda. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh