Religi  

Iyan Kasila Tertangkap Jual Sabu Di Binuang

BINUANG, koranbanjar.net – Iyan Kasila tak berkutik, saat tertangkap menjual sabu di Binuang Kabupaten Tapin.

Lelaki berusia 22 tahun itu tertangkap polisi, yang sedang menyamar.

Pemuda asal Kelurahan Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin itu terpaksa diamankan, karena ketahuan bertransaksi sabu, Kamis (6/2/2020) pukul 17.00 Wita.

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Paur Humas Aipda Agus Widodo menceritakan, anggota Satresnarkoba Polres Tapin menyamar menjadi pembeli.

Berjanji bertemu dengan Iyan Kasila, yang diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu.

Lalu, lanjutnya, mereka rencana bertransaksi di sebuah rumah makan, tepatnya di RM Pulau Pinang Indah Jalan Jendral A Yani kilometer 90 Kelurahan Pulau Pinang.

“Saat Iyan Kasila akan menyerahkan 1 paket sabu dengan kawannya, pembeli yang merupakakan polisi yang menyamar tadi langsung membekuk,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, Iyan Kasila dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya, terang Paur Humas, Iyan Kasila bersama barang bukti 1 paket narkoba berat kotor 0,29 gram, serta 2 unit ponsel dibawa ke Mapolres Tapin, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (yat/dya)