Tidak saja Teguh Imanullah selaku terdakwa dugaan tipikor di tubuh Baramarta senilai Rp9,2 miliar yang membeberkan penerima aliran dana taktis darinya. Istri terdakwa kasus Baramarta, Corry C Putri juga mulai “bernyanyi” terkait dengan kasus malang menimpa suaminya.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kalau Teguh Imanullah menyampaikan melalui kuasa hukumnya, Corry C Putri justru menyatakan langsung adanya ketidak beresan kasus yang sekarang sudah sampai di meja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dikatakan Corry C Putri, ia merasa bingung kenapa suaminya tiba-tiba dijadikan tersangka penggelapan uang kas PD Baramarta oleh Kejati Kalsel.
Untuk mengetahui dan menjawab kebingungan, ia melakukan pengecekan terhadap handphone suaminya. Ternyata, ditemukan bukti-bukti antara lain banyak chatting dengan sejumlah pihak penerima penggunaan uang PD Baramarta, kemudian bukti transfer uang dan pemberkasannya,
“Di situlah awal mula saya baru mengetahui siapa saja penerima aliran uang PD Baramarta. Bukti-bukti itu tersimpan rapi dan suami saya menyimpannya sejak 2017 sampai 2020,” kata Corry, di hadapan sejumlah wartawan pada Jumat (30/4/2021) malam di Banjarbaru.
Selanjutnya, ia melakukan rekap dan mengumpulkan bukti-bukti. Tercatatlah nama-nama penerima maupun instansi yang menerima aliran dana taktis direktur utama PD Baramarta, saat suaminya menjabat jabatan tersebut.
Mulai dari pejabat Forkopimda Kabupaten Banjar, instansi di Kabupaten Banjar dan provinsi, pejabat lingkup Pemkab Banjar, Komisi II dan III di DPRD Kabupaten Banjar, LSM dan wartawan, hingga kerabat dan ajudan bupati Banjar.
Semua tercatat rapi para oknum yang menerima dana taktis, lengkap beserta tanggal dan jumlah uang diterima sejak 2017 sampai 2020. Menerima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bulanan atau diterima beberapa waktu tertentu.
Jumlah keseluruhan dari penggunaan dana taktis tahun 2017 sampai 2020 untuk pejabat dan instansi itu cukup mengejutkan, mencapai Rp13.454.575.934. Namun, karena ini sifatnya kasbon sehingga dikembalikan secara bertahap.
Dana yang sudah dikembalikan setiap tahun dari kasbon ini bervariasi namun jumlah seluruhnya senilai Rp4.248.500.000. Lalu tersisa belum dikembalikan senilai Rp9.206.075.934. Sisanya inilah Rp9,2 miliar diduga penggelapan dana kas negara di PD Baramarta.
Ia tetap berkeyakinan suaminya tidak bersalah dan dizalimi. Karena, ini bukan kasus pidana tapi perdata dengan penggunaan dana sebagai pinjaman atau kasbon, menyangkut utang piutang.
“Kalau misalkan ini dinyatakan korupsi, semua terseret. Jadi, tolong yang terlibat juga merasakan seperti suami saya rasakan. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan. Siapapun yang terlibat dan bersalah harus diungkap, ditindak tegas,” paparnya,
Bagaimana dengan kabar penjualan aset milik Teguh Imanullah? Corry mengaku selama berumah tangga dengan Teguh, mereka tinggal di rumah kontrakan dan tidak memiliki harta berupa rumah maupun mobil. Sedangkan rumah yang djual merupakan harta Teguh bersama istri terdahulu.
“Tuduhan bahwa suami saya korupsi itu tidak benar, karena tidak memiliki harta. Malah, harta yang mau dijual sudah diserahkan ke penyidik kejaksaan beserta sertifikatnya,” kata Corry, yang didampingi kuasa hukum Teguh Imanullah, Badrul Ain Sanusi al Afif.
Pihak kejaksaan sudah memeriksa harta kekayaan suaminya, tak ada bukti yang ditemukan bahwa Teguh mempunyai harta kekayaan.
Lantas, Dia pun menilai sang suami dizalimi karena harta kekayaan yang dituduhkan tidak benar. Malahan dana pensiun sekitar Rp700 juta turut disita jaksa penyidik.(dya)