Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina resmi menarik kebijakan pembayaran tarif dasar pemakaian minimal 10 kubik bagi pelanggan PDAM Bandarmasih. Ditariknya kebijakan karena dinilai membebani masyarakat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keputusan penarikan ini dilakukan usai Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat bersama pihak PDAM Bandarmasih, Rabu (16/9/2020).
“Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori. Kita telah sepakat bahwa pemberlakuan tarif minimum pemakaian 10 kubik pada semua kategori pelanggan dicabut,” kata Ibnu.
Seperti diketahui, pencabutan ini merupakan kebijakan Wali Kota Banjarmasin menanggapi informasi adanya keluhan warga. Dengan pecabautan itu, Ibnu berharap hal itu tidak lagi membebani masyarakat.
Dia memastikan dengan ditariknya kebijakan yang berlaku setelah September 2020 itu tidak akan mengganggu kinerja PDAM.
“Pembacaan meter bulan September sudah berjalan, jadi tidak bisa ditarik mundur lagi. Berlaku untuk bulan Oktober dan dibayar bulan November nanti,” terangnya.
Di kesempatan sama, Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi, menyatakan, tindakan penghapusan tersebut tidak mengurangi kinerja distribusi air minum.
“Dimulai kebijakan iuran air yang 50 persen tidak menganggu kita, karena bisa digunakan efesiensi anggaran,” tandasnya.
Menanggapi pencabutan kebijakan tarif 10 kubik itu, salah satu warga Banjarmasin, Mita (30), mengaku senang.
“Alhamdulillah sudah dicabut kebijakannya, karena selama ini memakai satu gayung saja tetap dihitung dengan pemakaian 10 kubik,”
Dia berharap kebijakan pada kepemimpinan Ibnu Sina tetap dapat bertahan, dan siapapun pemimpin baru yang terpilih pada Pilwali 2020 nanti tetap tidak mencabut kebijakan tersebut.
“Semoga beliau (Ibnu Sina) terpilih kembali, sebagai Wali Kota, dan meskipun nanti ada pemimpin baru, saya harap tidak lagi menerapkan kebijakan 10 kubik ini,” katanya. (ags/dny)